Standar Kontrak, Macam-macam Perjanjian, Syarat Sahnya Perjanjian, Saat Lahirnya Perjanjian, Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
A. Standar Kontrak
Standar kontrak atau perjanjian baku adalah penggunaan
klausula eksonerasi dalam transaksi konsumen. Standar kontrak pada dasarnya
lahir dari kebutuhan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan
atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi.
B. Macam-Macam Perjanjian
1. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang memberikan
hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak, misalnya jual beli, sewa-menyewa,
pemborongan.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah.
2. Perjanjian Tanpa Pamrih atau dengan Cuma-Cuma (om niet)
dan Perjanjian Dengan Beban.
Perjanjian tanpa pamrih : jika suatu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak
lain tanpa imbalan apa pun, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah.
Perjanjian dengan beban adalah : perjanjian dalam mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu mendapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3. Perjanjian Nominaat dan Perjanjian Innominaat.
Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang mempunyai nama
sendiri. Maksudnya ialah perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh
pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian Nominaat terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab
XVIII KUH Perdata.
Perjanjian innominaat yaitu perjanjian yang tidak diatur
dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Terciptanya Perjanjian
innominaat didasari karena pada hukum perjanjian, berlakunya asas kebebasan
mengadakan perjanjian.
4. Perjanjian Kebendaan dan Perjanjian Obligatoir.
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak
milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan
perjanjian obligatoir.
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan
perikatan, artinya sejak terjadi perjanjian, timbullah hak dan kewajiban
pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas
pembayaran harga.
5. Perjanjian Konsesual dan Perjanjian Riil.
Perjanjian konsensual adalah suatu perjanjian yang hanya
memerlukan persetujuan (consensus) dari kedua pihak.
Perjanjian riil adalah perjanjian disamping ada persetujuan
kehendak juga sekaligus masih memerlukan penyerahan suatu benda, misalnya jual
beli barang bergerak.
6. Perjanjian Formil – Jenis jenis Perjanjian
Perjanjian formil adalah perjanjian yang harus dibuat secara
tertulis, jika tidak maka perjanjian ini menjadi batal, misalnya: Perjanjian
perdamaian (Pasal 1851 KUH Perdata).
7. Perjanjian Campuran (Contractus sui generis).
Dalam perjanjian ini terdapat unsur-unsur dari beberapa
perjanjian nominaat atau bernama yang terjalin menjadi satu sedemikian rupa,
sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan sebagai perjanjian yang berdiri sendiri.
Contohnya: perjanjian antara pemilik hotel dengan tamu.
Didalam perjanjian yang sedemikian, terdapat unsur perjanjian sewa-menyewa
(sewa kamar), perjanjian jual beli (jual beli makanan/minuman), atau perjanjian
melakukan jasa (penggunaan telepon, pemesanan tiket, dan lain-lain).
8. Perjanjian Penanggungan (Bortocht).
Perjanjian Penanggungan adalah suatu persetujuan dimana
pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi
perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya (Pasal 1820 KUH
Perdata).
9. Perjanjian Standar / Baku – Jenis jenis Perjanjian
Perjanjian standar bentuknya tertulis berupa formulir yang
isinya telah distandarisasi (dibakukan) terlebih dulu secara sepihak, serta
bersifat massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi pihak yang menyetujui
perjanjian tersebut.
10. Perjanjian Garansi dan Derden Beding – Jenis jenis
Perjanjian
Perjanjian garansi adalah suatu perjanjian dimana seseorang
berjanji pada pihak lainnya, bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu (Pasal
1316 KUH Perdata).
Derden Beding yaitu janji untuk orang ketiga merupakan
pengecualian dari asas yang menentukan bahwa suatu perjanjian hanya mengikat
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu (Pasal 1317 KUH Perdata).
2. Kecakapan Para Pihak
3. Adanya Objek Perjanjian
4. Sebab yang Halal
D.Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti
penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUH Perdata
dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak
lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap
obyek yang diperjanjikan.
E.Pembatalan & Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya
dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengaruhi pembatalan dan
pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak
diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak kedua mengalami kebangkrutan atau tidak lagi memiliki
secara finansial.
3. Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah
pada pengadilan.
4. Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/566
Komentar
Posting Komentar