Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

 A. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.

Pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.


B. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan 

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; 

b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;  

d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;  

e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.


C. Tujuan dan Sifat Daftar Perusahaan

Tujuan daftar perusahaan :  

a. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.  

b. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan. 

c. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.  

d. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.  

e. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.


Sifat daftar perusahaan

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi( Pasal 3 ).


D. Cara Pendaftaran Perusahaan
Menurut Pasal 9 UU Wajib Daftar Perusahaan  Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.


E. Tempat Pendaftaran Perusahaan
Di tempat kedudukan kantor perusahaan; 
Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan; Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian


F. Waktu Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).


G. Hal-Hal yang Wajib di Daftarkan Perusahaan

Menurut pasal 11 UUWDP
Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang- undangan tentang perseroan terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : Nama perseroan dan merek perusahaan Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki. Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya

Menurut pasal 12 :
Apabila perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1, merek perusahaan. Tanggal pendirian Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa.  Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Menurut pasal 13 :
Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan Nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki. Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan

Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip Lain-lain kegiatan usaha dari sekutu aktip dan pasip Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip Tanggal mulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan.

 

Daftar Pustaka :

Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. & Advendi Simanunsong, S.H..M.M (HUKUM DALAM EKONOMI)

Handri Raharjo, S.H (HUKUM PERUSAHAAN)

Ir. Harmaizar Z. (MENGGALI POTENSI WIRAUSAHA)

Alfian Malik ( PENGANTAR BISNIS JASA PELAKSANA REKONSTRUKSI )

Komentar