Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
A. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam
register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan
akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register
yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
B. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
C. Tujuan dan Sifat Daftar Perusahaan
Tujuan daftar perusahaan :
a. Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
b. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
c. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
e. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia
usaha.
Sifat daftar perusahaan :
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi( Pasal 3 ).
D. Cara Pendaftaran Perusahaan
Menurut Pasal 9 UU Wajib Daftar
Perusahaan Pendaftaran dilakukan dengan
cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor
tempat pendaftaran perusahaan.
E. Tempat Pendaftaran Perusahaan
Di tempat kedudukan kantor
perusahaan;
Di tempat kedudukan setiap
kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan; Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
F. Waktu Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran wajib dilakukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
G. Hal-Hal yang Wajib di Daftarkan Perusahaan
Menurut pasal 11 UUWDP
Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang- undangan tentang perseroan terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah : Nama perseroan dan merek perusahaan Tanggal pendirian perseroan dan
jangka waktu berdirinya perseroan. Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki. Alamat perusahaan pada waktu
perseroan didirikan dan setiap perubahannya
Menurut pasal 12 :
Apabila perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : Nama
koperasi, nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1, merek
perusahaan. Tanggal pendirian Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha Berkenaan
dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa. Lain-lain kegiatan usaha
dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa. Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
Menurut pasal 13 :
Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah : Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan Nama
persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan Kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki. Alamat
kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktip dan
jumlah sekutu pasip Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip Lain-lain
kegiatan usaha dari sekutu aktip dan pasip Besar modal atau nilai barang yang
disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip Tanggal mulainya kegiatan
persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila
terjadi setelah didirikan persekutuan.
Elsi Kartika Sari, S.H.,M.H. & Advendi Simanunsong,
S.H..M.M (HUKUM DALAM EKONOMI)
Handri Raharjo, S.H (HUKUM PERUSAHAAN)
Ir. Harmaizar Z. (MENGGALI POTENSI WIRAUSAHA)
Alfian Malik ( PENGANTAR BISNIS JASA PELAKSANA REKONSTRUKSI
)
Komentar
Posting Komentar