Hal-Hal yang Dikecualikan Dalam UU Anti Monopoli
Hal-Hal yang Dikecualikan dari Ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
1. Unsur pelaku usaha sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
No. 5 Tahun 1999 mengatur bahwa pelaku
usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang
ekonomi.
2. Unsur tergolong usaha kecil Sesuai penjelasan Pasal 50 huruf h menjelaskan
bahwa pelaku usaha
yang tergolong usaha kecil adalah sebagaimana dimaksud dalam
UU No. 9 Tahun 1995. Lebih jauh,
sesuai ketentuan Pasal 40 UU No. 20 tahun 2008 mengatur
bahwa pada saat UU No. 20 Tahun 2008
mulai berlaku, UU No. 9 Tahun 1995 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Untuk itu, penafsiran
terminologi usaha kecil harus mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008.
Dalam hal persaingan usaha, maka KPPU memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 35
UU No. 5
Tahun 1999 yang mengatur apa saja tugas dari KPPU, antara
lain:
1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi
dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam
Pasal 36;
5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang
berkaitan dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
http://jurnal.fh.unpad.ac.id
Komentar
Posting Komentar