Hal-Hal yang Dikecualikan Dalam UU Anti Monopoli

Hal-Hal yang Dikecualikan dari Ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999

1. Unsur pelaku usaha sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1999 mengatur bahwa pelaku

usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau

bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah

hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,

menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.


2. Unsur tergolong usaha kecil Sesuai penjelasan Pasal 50 huruf h menjelaskan bahwa pelaku usaha

yang tergolong usaha kecil adalah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 9 Tahun 1995. Lebih jauh,

sesuai ketentuan Pasal 40 UU No. 20 tahun 2008 mengatur bahwa pada saat UU No. 20 Tahun 2008

mulai berlaku, UU No. 9 Tahun 1995 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk itu, penafsiran

terminologi usaha kecil harus mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008.


Dalam hal persaingan usaha, maka KPPU memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 35 UU No. 5

Tahun 1999 yang mengatur apa saja tugas dari KPPU, antara lain:


1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli

dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;


2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana

diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;


3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat

mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana

diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;


4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;


5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan

praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;


http://jurnal.fh.unpad.ac.id 


Komentar