Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
A. PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah
hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan
suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat
disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan
intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property
Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai
pengesahan WTO.
B. Fungsi dan Tujuan HAKI
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan
nya HAKI, antara lain :
·
Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta
yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan
hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
·
Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya
pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
·
Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal
komersialisasi kekayaan intelektual. Karena dengan adanya HAKI akan mendorong
para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan
apresiasi dari masyarakat.
·
Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk
menentukan strategi penelitian, industri yang ada di Indonesia
C. Ruang Lingkup Tentang HAKI
Perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup
yang berbeda, berikut adalah penjelasan lengkapnya :
·
Hak Ekonomi
Hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap
ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak
pertunjukan, dan juga hak pinjam masyarakat.
·
Hak atas Ciptaan
Hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya, seperti
program komputer, buku, fotografi, database, dan lainya.
D. Dasar Hukum Tentang HAKI
Dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya
cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya :
·
UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014
Tentang Hak Cipta.
Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta,
dan juga ciptaan yang dilindungi.
·
UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.
Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek
kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.
·
UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu
perlindungannya.
·
UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.
·
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan
juga perlindungan terhadap rahasia dagang.
E. Prinsip HAKI
HAKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak
awal, yaitu :
·
Prinsip Ekonomi
HAKI memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang dapat
memberikan keuntungan terhadap pemilik hak cipta.
·
Prinsip Kebudayaan
HAKI meningkatkan pengembangan kebudayaan baik dari ilmu
pengetahuan maupun aspek lainya dan meningkatkan taraf kehidupan bagi
masyarakat.
·
Prinsip Keadilan
HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak terhadap karya
cipta miliknya, dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak cipta.
·
Prinsip Sosial
HAKI merupakan suatu kesatuan yang dibuat dengan memikirkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan juga masyarakat luas.
F. Jenis Jenis Haki
Secara garis besar Hak atas Kekayaan Intelektual terbagi
menjadi dua jenis, yaitu Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Industri. Berikut
adalah detail lebih jelasnya :
Hak Cipta
Hak cipta diberikan khusus kepada para pencipta dan
mereka memiliki hak eksklusif untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil
ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalah yang dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu
perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala
sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya
·
Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang
atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah
teknologi.
·
Merek
Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri
dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam
kegiatan perdagangan produk atau jasa.
·
Desain Industri
Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk,
komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang.
·
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah
jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi
sehingga menghasilkan fungsi elektronik..
·
Rahasia Dagang
Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan
teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui
oleh masyarakat.
·
Indikasi Geografis
Hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan
daerah asal suatu barang atau jasa.
G. Simbol Terkait HAKI
Saat ini untuk dapat mengetahui karya yang telah tercatat
HAKI nya maka telah dibuat simbol di produk tertentu yang gunanya untuk
mempermudah masyarakat mengetahui HAKI suatu produk. Berikut adalah simbol
beserta penjelasanya :
·
Trade Mark (TM)
Simbol TM memiliki arti bahwa produk atau merek sedang dalam
masa pengajuan kepemilikan.
·
Service Mark (SM)
Simbol SM digunakan untuk menandai suara-suara tertentu,
misal suara unik yang ada dalam suatu film.
·
Registered Mark (R)
Simbol R menandakan produk tersebut sudah terdaftar dengan
legal Hak atas Kekayaan Intelektualnya.
·
Copyright ©
Simbol C artinya menunjukan kepemilikan hak cipta. Maka jika
ingin dilakukan publikasi perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.
Sumber : https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/22/haki-adalah/
Komentar
Posting Komentar