Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merk, Desain Industri & Rahasia Dagang
A. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan
gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang
berlaku.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya
B. Hak Paten
Hak paten adalah hak kepemilikan yang diberikan pemerintah
bagi individu atas hasil karyanya akan sesuatu. Hak paten ini diberikan secara
eksklusif yang hanya dimiliki orang teresebut. Lembaga pemerintah biasanya
menangani dan menyetujui permohonan paten.
Hak paten memberikan insentif bagi perusahaan atau individu
untuk terus mengembangkan produk atau layanan inovatif tanpa takut akan
pelanggaran. Misalnya, perusahaan farmasi besar dapat menghabiskan miliaran
dolar untuk penelitian dan pengembangan.
C. Hak Merk
Hak atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek merupakan salah satu wujud karya
intelektual seseorang yang dilindungi oleh Undang-undang Merek di Indonesia.
Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut sebagai identitas dari
suatu produk (meliputi ruang lingkup, atribut, kualitas, dan penggunaan) kepada
konsumen yang memiliki daya pembeda, yaitu membedakan sebuah produk barang atau
jasa yang dihasilkan pihak yang satu dengan pihak yang lain (kompetitor) dengan
kriteria-kriteria yang ada di dalamnya. Merek tersebut lama- kelamaan dapat
menjadi asset dari suatu perusahaan.
D. Desain Industri & Rahasia Dagang
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri atau kerajinan tangan.
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://www.wartaekonomi.co.id/read324640/apa-itu-hak-paten
https://media.neliti.com/media/publications/135593-ID-perlindungan-merek-bagi-pemegang-hak-mer.pdf
https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan
Komentar
Posting Komentar