Contoh Permasalahan Sangketa Yang Diselesaikan Metode Mediasi

 SENGKETA SETAHUN LEBIH, SELESAI DALAM WAKTU 4 JAM, MELALUI MEDIASI

Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian  dan Ventura Indonesia (BMPPVI), mulai menjalankan peran dan fungsinya sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), Pada tanggal 11 april 2017, BMPPVI telah berhasil menyelesaikan sengketa antara salah satu Lembaga Jasa Keuangan dengan konsumennya, dalam waktu 4 jam, melalui Mediasi. Padahal sengketa tersebut telah berjalan lebih dari setahun, tanpa titik temu. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Konsumen kepada OJK cq. BMPPVI pada tanggal 4 Agustus 2016. Sebagaimana ketentuan yang diatur oleh POJK No 1 tahun 2014, maka BMPPVI memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan IDR (Internal Dispute Resolution). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat. Karenanya, BMPPVI mengundang kedua belah pihak untuk melaksanakan Mediasi. Mediator yang ditunjuk dan disepakati para pihak dalam sengketa ini adalah Sdr. Priyanto Hadisaputro, sedangkan selaku Case Manager yaitu Sdri. Rahmawati.

Setelah masing-masing memperkenalkan diri, disertai latar belakang, alasan dan harapan atas sengketa yang ada, Mediator melakukan pembicaraan dan perundingan intensif dalam satu meja dengan para pihak yang bersengketa. Mediasi awalnya berlangsung dalam suasana yang cukup alot, masing-masing pihak mengemukakan alasan serta pembenaran atas tindakannya, disertai dengan isak tangis dari Konsumen serta penjelasan lengkap dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Mediasi sempat menemui jalan buntu, sehingga Mediator melakukan break untuk menetralkan suasana. Setelah memahami akar permasalahan serta harapan masing-masing pihak, Mediator mulai

 

dilaksanakan Kaukus. Beberapa saat dilakukan Kaukus, masing-masing pihak mulai menemukan titik terang, memperoleh kesepahaman dan kebersamaan sikap, serta sepakat bahwa sengketa yang terjadi tidak perlu dilanjutkan ke ranah pengadilan.

Melihat situasi yang sudah mulai kondusif,  Mediator berdialog bersama dengan para pihak dan menyampaikan beberapa alternatif penyelesaian. Akhirnya para pihak setuju untuk berdamai dan bersama-sama membuat kesepakatan atas beberapa hal terkait untuk segera diselesaikan. Mediasi berlangsung dari pukul 11.10 dan berakhir dengan  kesepakatan para pihak pada pukul 14.15 WIB. Hal ini membuktikan bahwa dalam waktu yang relatif singkat, BMPPVI dapat menyelesaikan sengketa melalui Mediasi, meskipun sengketa telah berlangsung cukup lama, sepanjang para pihak beritikad baik dan berniat untuk menyelesaikan perkaranya.

Selain sengketa tersebut, saat ini BMPPVI sedang melakukan mediasi atas 2 sengketa, dan sebagai Mediator yang ditunjuk oleh para pihak masing-masing adalah Sdr. Janto Anggara dan Sdri. Cokro Vera. Sedangkan beberapa sengketa lain yang dilaporkan ke BMPPVI, telah diselesaikan para pihak melalui mekanisme IDR, sesuai arahan BMPPVI.

Saat ini BMPPVI telah mempunyai 149 (seratus empat puluh sembilan) anggota aktif. Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang belum terdaftar sebagai anggota BMPPVI, dihimbau untuk segera mendaftarkan diri. Karena salah satu syarat agar sengketa dapat ditangani oleh  BMPPVI adalah bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang bersengketa dengan Konsumen, telah terdaftar sebagai anggota BMPPVI.

Percayakan penyelesaian sengketa anda di bidang Pembiayaan, Pegadaian atau Modal Ventura kepada BMPPVI.


http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:q8CHKjE_CKgJ:www.bmppvi.com/berita-det/SENGKETA-SETAHUN-LEBIH-SELESAI-DALAM-WAKTU-4-JAM-MELALUI-MEDIASI27+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id

Komentar