Contoh Permasalahan Sangketa Yang Diselesaikan Metode Mediasi
SENGKETA SETAHUN LEBIH, SELESAI DALAM WAKTU 4 JAM, MELALUI MEDIASI
Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian dan Ventura
Indonesia (BMPPVI), mulai menjalankan peran dan fungsinya sebagai Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), Pada tanggal 11 april 2017, BMPPVI
telah berhasil menyelesaikan sengketa antara salah satu Lembaga Jasa Keuangan
dengan konsumennya, dalam waktu 4 jam, melalui Mediasi. Padahal sengketa tersebut
telah berjalan lebih dari setahun, tanpa titik temu. Kasus tersebut telah
dilaporkan oleh Konsumen kepada OJK cq. BMPPVI pada tanggal 4 Agustus 2016.
Sebagaimana ketentuan yang diatur oleh POJK No 1 tahun 2014, maka BMPPVI
memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan IDR
(Internal Dispute Resolution). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua
belah pihak belum mencapai kata sepakat. Karenanya, BMPPVI mengundang kedua
belah pihak untuk melaksanakan Mediasi. Mediator yang ditunjuk dan disepakati
para pihak dalam sengketa ini adalah Sdr. Priyanto Hadisaputro, sedangkan
selaku Case Manager yaitu Sdri. Rahmawati.
Setelah masing-masing memperkenalkan diri, disertai latar
belakang, alasan dan harapan atas sengketa yang ada, Mediator melakukan
pembicaraan dan perundingan intensif dalam satu meja dengan para pihak yang
bersengketa. Mediasi awalnya berlangsung dalam suasana yang cukup alot,
masing-masing pihak mengemukakan alasan serta pembenaran atas tindakannya,
disertai dengan isak tangis dari Konsumen serta penjelasan lengkap dari Pelaku
Usaha Jasa Keuangan. Mediasi sempat menemui jalan buntu, sehingga Mediator
melakukan break untuk menetralkan suasana. Setelah memahami akar
permasalahan serta harapan masing-masing pihak, Mediator mulai
dilaksanakan Kaukus. Beberapa saat dilakukan Kaukus,
masing-masing pihak mulai menemukan titik terang, memperoleh kesepahaman dan
kebersamaan sikap, serta sepakat bahwa sengketa yang terjadi tidak perlu
dilanjutkan ke ranah pengadilan.
Melihat situasi yang sudah mulai
kondusif, Mediator berdialog bersama dengan para pihak dan
menyampaikan beberapa alternatif penyelesaian. Akhirnya para pihak setuju untuk
berdamai dan bersama-sama membuat kesepakatan atas beberapa hal terkait untuk
segera diselesaikan. Mediasi berlangsung dari pukul 11.10 dan berakhir
dengan kesepakatan para pihak pada pukul 14.15 WIB. Hal ini
membuktikan bahwa dalam waktu yang relatif singkat, BMPPVI dapat menyelesaikan
sengketa melalui Mediasi, meskipun sengketa telah berlangsung cukup lama,
sepanjang para pihak beritikad baik dan berniat untuk menyelesaikan perkaranya.
Selain sengketa tersebut, saat ini BMPPVI sedang melakukan
mediasi atas 2 sengketa, dan sebagai Mediator yang ditunjuk oleh para pihak
masing-masing adalah Sdr. Janto Anggara dan Sdri. Cokro Vera. Sedangkan
beberapa sengketa lain yang dilaporkan ke BMPPVI, telah diselesaikan para pihak
melalui mekanisme IDR, sesuai arahan BMPPVI.
Saat ini BMPPVI telah mempunyai 149 (seratus empat puluh
sembilan) anggota aktif. Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang belum terdaftar
sebagai anggota BMPPVI, dihimbau untuk segera mendaftarkan diri. Karena salah
satu syarat agar sengketa dapat ditangani oleh BMPPVI adalah bahwa
Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang bersengketa dengan Konsumen, telah terdaftar
sebagai anggota BMPPVI.
Percayakan penyelesaian sengketa anda di bidang Pembiayaan,
Pegadaian atau Modal Ventura kepada BMPPVI.
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:q8CHKjE_CKgJ:www.bmppvi.com/berita-det/SENGKETA-SETAHUN-LEBIH-SELESAI-DALAM-WAKTU-4-JAM-MELALUI-MEDIASI27+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id
Komentar
Posting Komentar