Contoh Permasalahan Sangketa Yang Diselesaikan Metode Mediasi
SENGKETA SETAHUN LEBIH, SELESAI DALAM WAKTU 4 JAM, MELALUI MEDIASI Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian dan Ventura Indonesia (BMPPVI), mulai menjalankan peran dan fungsinya sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), Pada tanggal 11 april 2017, BMPPVI telah berhasil menyelesaikan sengketa antara salah satu Lembaga Jasa Keuangan dengan konsumennya, dalam waktu 4 jam, melalui Mediasi. Padahal sengketa tersebut telah berjalan lebih dari setahun, tanpa titik temu. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Konsumen kepada OJK cq. BMPPVI pada tanggal 4 Agustus 2016. Sebagaimana ketentuan yang diatur oleh POJK No 1 tahun 2014, maka BMPPVI memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan IDR (Internal Dispute Resolution). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat. Karenanya, BMPPVI mengundang kedua belah pihak untuk melaksanakan Mediasi. Mediator yang ditunjuk dan disepakati para pihak dalam sengke...