Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Contoh Permasalahan Sangketa Yang Diselesaikan Metode Mediasi

 SENGKETA SETAHUN LEBIH, SELESAI DALAM WAKTU 4 JAM, MELALUI MEDIASI Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian  dan Ventura Indonesia (BMPPVI), mulai menjalankan peran dan fungsinya sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), Pada tanggal 11 april 2017, BMPPVI telah berhasil menyelesaikan sengketa antara salah satu Lembaga Jasa Keuangan dengan konsumennya, dalam waktu 4 jam, melalui Mediasi. Padahal sengketa tersebut telah berjalan lebih dari setahun, tanpa titik temu. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Konsumen kepada OJK cq. BMPPVI pada tanggal 4 Agustus 2016. Sebagaimana ketentuan yang diatur oleh POJK No 1 tahun 2014, maka BMPPVI memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan IDR (Internal Dispute Resolution). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat. Karenanya, BMPPVI mengundang kedua belah pihak untuk melaksanakan Mediasi. Mediator yang ditunjuk dan disepakati para pihak dalam sengke...

Hal-Hal yang Dikecualikan Dalam UU Anti Monopoli

Hal-Hal yang Dikecualikan dari Ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 1. Unsur pelaku usaha sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1999 mengatur bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. 2. Unsur tergolong usaha kecil Sesuai penjelasan Pasal 50 huruf h menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tergolong usaha kecil adalah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 9 Tahun 1995. Lebih jauh, sesuai ketentuan Pasal 40 UU No. 20 tahun 2008 mengatur bahwa pada saat UU No. 20 Tahun 2008 mulai berlaku, UU No. 9 Tahun 1995 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk itu, penafsiran terminologi usaha kecil harus mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008. Dalam hal persaingan usaha, maka KPP...

Pengertian Monopoli, Pelaku Usaha, dan Persaingan Tidak Sehat

A. Pengertian Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999  Pengertian Monopoli Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Praktek Monopoli Praktek Monopoli pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.   Pelaku Usaha Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan b...

Pengertian Konsumen

A. Pengertian Konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Kegiatan pelaku konsumen ini disebut dengan Konsumsi. Kepentingan konsumen adalah memenuhi kebutuhannya dengan memperhitungkan keterjangkauan daya belinya. B. Macam-macam Konsumen Konsumen internal Konsumen internal adalah pihak yang memerlukan produk dari pihak lain melalui suatu sistem produksi. Hubungan dengan konsumen internal menghasilkan produk berupa barang jadi Jenis hubungannya bukan hubungan bisnis melainkan kegiatan manajemen. Masing-masing bekerja atas dasar suatu perencanaan tertentu. Hubungan dengan konsumen internal juga menghasilkan ke...

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

   A.   PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO. B. Fungsi dan Tujuan HAKI Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, antara lain : ·          Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkan...

Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merk, Desain Industri & Rahasia Dagang

 A. Hak Cipta Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya B. Hak Paten Hak paten adalah hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya akan sesuatu. Hak paten ini diberikan secara eksklusif yang hanya dimiliki orang teresebut. Lembaga pemerintah biasanya menangani dan menyetujui permohonan paten. Hak paten memberikan insentif bagi p...

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

 A. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. B. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan  Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah : a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaft...

Standar Kontrak, Macam-macam Perjanjian, Syarat Sahnya Perjanjian, Saat Lahirnya Perjanjian, Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

  A. Standar Kontrak Standar kontrak atau perjanjian baku adalah penggunaan klausula eksonerasi dalam transaksi konsumen. Standar kontrak pada dasarnya lahir dari kebutuhan masyarakat yang  bertujuan untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi. B. Macam-Macam Perjanjian 1. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak, misalnya jual beli, sewa-menyewa, pemborongan. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. 2. Perjanjian Tanpa Pamrih atau dengan Cuma-Cuma (om niet) dan Perjanjian Dengan Beban. Perjanjian tanpa pamrih : jika suatu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain tanpa imbalan apa pun, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan beban adalah : perjanjian dalam mana terhadap pre...

Pengertian, Dasar Hukum, dan Azas-azas Perikatan

• Pengertian Hukum Perikatan Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.  • Dasar Hukum Perikatan Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut : a) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). b) Perikatan yang timbul dari undang-undang. c) Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).  • Azas-azas dalam hukum perikatan Asas-asas dalam hukum perika...

Sertifikat Pengarahan dan Bimbingan Teknis Bidang Minat Kompetisi Tahun 2021

Gambar

KEGIATAN DAN PERANAN KOPERASI