Postingan

Contoh Permasalahan Sangketa Yang Diselesaikan Metode Mediasi

 SENGKETA SETAHUN LEBIH, SELESAI DALAM WAKTU 4 JAM, MELALUI MEDIASI Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian  dan Ventura Indonesia (BMPPVI), mulai menjalankan peran dan fungsinya sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), Pada tanggal 11 april 2017, BMPPVI telah berhasil menyelesaikan sengketa antara salah satu Lembaga Jasa Keuangan dengan konsumennya, dalam waktu 4 jam, melalui Mediasi. Padahal sengketa tersebut telah berjalan lebih dari setahun, tanpa titik temu. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Konsumen kepada OJK cq. BMPPVI pada tanggal 4 Agustus 2016. Sebagaimana ketentuan yang diatur oleh POJK No 1 tahun 2014, maka BMPPVI memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan IDR (Internal Dispute Resolution). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua belah pihak belum mencapai kata sepakat. Karenanya, BMPPVI mengundang kedua belah pihak untuk melaksanakan Mediasi. Mediator yang ditunjuk dan disepakati para pihak dalam sengke...

Hal-Hal yang Dikecualikan Dalam UU Anti Monopoli

Hal-Hal yang Dikecualikan dari Ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 1. Unsur pelaku usaha sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1999 mengatur bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. 2. Unsur tergolong usaha kecil Sesuai penjelasan Pasal 50 huruf h menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tergolong usaha kecil adalah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 9 Tahun 1995. Lebih jauh, sesuai ketentuan Pasal 40 UU No. 20 tahun 2008 mengatur bahwa pada saat UU No. 20 Tahun 2008 mulai berlaku, UU No. 9 Tahun 1995 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk itu, penafsiran terminologi usaha kecil harus mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008. Dalam hal persaingan usaha, maka KPP...

Pengertian Monopoli, Pelaku Usaha, dan Persaingan Tidak Sehat

A. Pengertian Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999  Pengertian Monopoli Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Praktek Monopoli Praktek Monopoli pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.   Pelaku Usaha Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan b...

Pengertian Konsumen

A. Pengertian Konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Kegiatan pelaku konsumen ini disebut dengan Konsumsi. Kepentingan konsumen adalah memenuhi kebutuhannya dengan memperhitungkan keterjangkauan daya belinya. B. Macam-macam Konsumen Konsumen internal Konsumen internal adalah pihak yang memerlukan produk dari pihak lain melalui suatu sistem produksi. Hubungan dengan konsumen internal menghasilkan produk berupa barang jadi Jenis hubungannya bukan hubungan bisnis melainkan kegiatan manajemen. Masing-masing bekerja atas dasar suatu perencanaan tertentu. Hubungan dengan konsumen internal juga menghasilkan ke...

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

   A.   PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO. B. Fungsi dan Tujuan HAKI Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, antara lain : ·          Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkan...

Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merk, Desain Industri & Rahasia Dagang

 A. Hak Cipta Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya B. Hak Paten Hak paten adalah hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya akan sesuatu. Hak paten ini diberikan secara eksklusif yang hanya dimiliki orang teresebut. Lembaga pemerintah biasanya menangani dan menyetujui permohonan paten. Hak paten memberikan insentif bagi p...

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

 A. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan Pertama kali diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. B. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan  Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah : a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaft...